Perlindungan Terhadap Hak Asasi Tersangka dalam Proses Tindakan Pembuktian
Perlindungan terhadap hak asasi tersangka dalam proses tindakan pembuktian adalah hal yang sangat penting dalam sistem peradilan kita. Hak asasi manusia harus tetap dihormati, bahkan ketika seseorang sedang menjadi tersangka dalam suatu kasus hukum.
Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, perlindungan terhadap hak asasi tersangka adalah kunci dalam menjaga keadilan dalam proses hukum. Beliau juga menyatakan bahwa “Tanpa perlindungan yang memadai terhadap hak asasi tersangka, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tindakan pembuktian sangat besar.”
Dalam Pasal 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari penasihat hukum selama proses tindakan pembuktian berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak semata-mata didasarkan pada asumsi atau prasangka semata.
Namun, dalam prakteknya, seringkali hak asasi tersangka diabaikan atau bahkan dilanggar oleh pihak yang berwenang. Hal ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak asasi tersangka, dalam sistem peradilan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, baik itu penyidik, jaksa, maupun hakim, untuk selalu mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi tersangka. Seperti yang diungkapkan oleh Nelson Mandela, “Untuk mencapai keadilan sejati, maka perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dijunjung tinggi, bahkan ketika seseorang sedang menjadi tersangka.”
Dengan demikian, perlindungan terhadap hak asasi tersangka dalam proses tindakan pembuktian bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam memastikan bahwa sistem peradilan kita benar-benar berfungsi dengan baik dan adil untuk semua pihak yang terlibat.